Menjaga Empat Pilar Kebangsaan
Ada empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang
terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat
pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan
struktural, dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4
pilar kebangsaan menipis.
- Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat
- Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
- Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
- Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
Salah satu solusi menjawab krisis moral yang terjadi di
Indonesia adalah melalui penguatan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan
ini memperkokoh karakter bangsa dimana warga negara dituntut lebih
mandiri, tanggung jawab, dan mampu menghadapi era globalisasi melalui
transmisi empat pilar.
Fungsi
Pancasila adalah sebagai petunjuk aktivitas hidup di segala bidang yang
dilakukan warga negara Indonesia. Kelakuan tersebut harus berlandaskan
sila-sila yang terdapat di Pancasila.
Sedangkan UUD 1945 merupakan
konstitusi negara yang mengatur kewenangan tugas dan hubungan antar
lembaga negara. Hal ini menjiwai Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merupakan sadar segenap warga bangsa untuk mempersatukan wilayah
nusantara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika melengkapi ketiga hal
tersebut karena mengakui realitas bangsa Indonesia yang majemuk namun
selalu mencita-citakan persatuan dan kesatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar